Monday, May 16, 2011

Hakim Yang Adil Adalah Emas

Dalam tulisan kali ini saya akan coba angkat dari surat yusuf ayat 47-48, dan pendapat Imam Ghazali dalam buku Ihya Ulumuddin. Keduanya akan coba saya terjemahkan dalam konteks perencanaan financial dan pengelolaan asset yang kita miliki.
Dan judul tersebut juga terinspirasi dari rekan saya yang menulis comment di status FB saya tanggal 12 Mei 2011, “saya mau jual emas saya karena akan saya investasikan ke dalam bisnis riil yang sudah saya temukan”. Dan inilah sebenarnya tujuan terpenting ketika kita sudah menabung asset kita dalam bentuk emas, maka langkah selanjutnya mengalihkanya kedalam bisnis riil saat kita sudah menemukanya, sehingga dapat menggerakan ekonomi kerakyatan di Indonesia, disamping kita juga terhindar dari konteks “menimbun harta” yang dilarang dalam Al-Quran surat At-Taubah 34-35.
Seperti yang saya sampaikan dalam tulisan yang berjudul “Saham emas atau emas” hikmah yang dapat saya ambil adalah bila kita punya uang dan belum menemukan sarana investasi yang tepat maka "pertahankan dalam tangkainya" (surat yusuf ayat 47-48) atau bahasa umunnya dapat saya terjemahkan "pegang dulu dalam bentuk aset yang paling aman" yang juga bisa menjadi 'hakim' yang adil yaitu emas (Imam Ghazali dalam buku Ihya Ulumuddin).
Untuk meyakinkan bahwa emas sebagai ‘hakim’ yang adil maka akan saya sampaikan kembali fakta-faktanya :
1.   Sudah lebih dari 1400 tahun lamanya harga 1 ekor kambing sama dengan 1 dinar atau setara dengan 4,25 gram emas 22 karat. Untuk pembuktianya saya ambil data hari ini, tanggal 16 Mei 2011 yaitu :
a.      Harga kambing dari http://www.amanahaqiqah.com/produk/ tabelnya sebabagai berikut :
b.       Kemudian untuk patokan harga atau kurs 1 dinar saya ambil dari salah satu patokan kurs penjual dinar terbesar di Indonesai yang juga sering saya sebut dalam blog ini Gerai Dinar, untuk kurs tanggal 16 Mei 2011.
c.      Dari data tersebut diatas kalau kita punya 1 Dinar dan kita jual ke gerai dinar maka kita akan dapat uang Rp. 1.766.130. kemudian uang tersebut kita belikan kambing super ke Amanahaqiqah seharga Rp. 1.700.000, maka uang 1 dinar cukup untuk membeli 1 ekor kambing dengan ada uang kembalian Rp. 66.130.
2.       Kemudian karena kalau hanya mengukur dengan kambing tidak modern alias kuno, maka seperti yang pernah saya sampaikan dalam blog ini, saya bandingkan dengan minyak. Dari data yang saya miliki yaitu selama 28 tahun (1983-2011) berdasarkan harga minyak (crude oil) dan emas dunia (US$/Barel dan US$/OZ). Dimana pada Juni 1983, bila kita punya 1 gram emas maka dapat dibelikan minyak sebanyak 68,18 liter. Kemudian berdasarkan data harga minyak dan emas dunia tersebut pada April 2011, bila kita punya 1 gram emas maka dapat dibelikan minyak sebanyak 68,45 liter. Artinya selama 28 tahun 1 gram emas masih mampu mempertahankan kemampuan daya belinya untuk membeli minya (crude oil) sebanyak 68 liter. Dalam grafik dibawah ini pun terlihat trenya datar yang berarti bahwa 1 gram emas cukup stabil bila dibelikan minyak.
Data dan fakta tersebut diatas sudah cukup untuk bukti bahwa emas merupakan ‘hakim’ yang adil, sehingga sering saya gunakan dalam blog ini dalam mengukur keberhasilan faktor ekonomi dan saham.
Karena fungsi emas sebagai hakim yang adil, maka kenaikan emas seberapa pun tingginya bukan berarti 1 dinar dapat untuk membeli 1 ekor sapi atau unta. Atau dengan kata lain seberapa besar penurunan harga emas yang terjadi bukan berarti 1 dinar hanya dapat untuk membeli 1 ekor ayam atau sate kambing. Sudah terbukti 1400 tahun dengan kondisi harga emas naik dan turun, faktanya 1 dinar tetap bisa untuk membeli 1 ekor kambing kelas super.
Sehingga alangkah baiknya jika kita jadi pemimpin negara atau perusahaan melihat kinerja keuangan negara atau perusahaan dengan membandingkanya dengan emas, atau mengukur tingkat penghasilan rakyat atau karyawanya dengan emas. Walaupun hal ini pasti dilematis dan tidak mudah menjadi posisi tengah anatara pemegang saham  dan karyawan disuatu perusahaan, disisi lain harus mengusahakan uang pemegang saham yang kita kelola harus juga tumbuh dengan ukuran emas, sementara kesejahteraan karyawan juga harus naik tidak tergerus inflasi dengan pambanding harga emas.
Setelah kita yakin emas adalah hakim yang adil dan mampu menahan laju inflasi dalam artian daya belinya tetap sepanjang zaman, maka jika kita memiliki uang lebih simpanlah dalam bentuk emas. Kemudian yakinlah bahwa krisis di muka bumi ini akan datang tetapi kita tidak ada yang tahu waktu pastinya kapan, apapun yang terjadi kita sudah mengamankan asset kita ke dalam emas, Insya Allah aman, dan gunakan asset tersebut untuk investasi di sector riil seperti berkebun, bertani, dll. Kalau kita belum bisa melakukanya maka simpanlah “tetap dia ditangkainya”   yaitu asset dalam bentuk emas, inilah makna yang ‘tersirat’ dalam Surat Yusuf.
“Yusuf berkata, ‘supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya (tangkainya) kecuali sedikit untuk kamu makan’. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan”. (surat Yusuf ayat 47-48).

No comments:

Post a Comment